DPRD KOTA TEBING TINGGI SETUJUI RANPERDA P-APBD 2025, WALI KOTA SAMPAIKAN APRESIASI DAN TUJUH POKOK PERUBAHAN PRIORITAS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi secara resmi telah menerima, sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II DPRD Husein, Selasa (22/7/2025).
Rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penyampaian Hasil Rapat Gabungan Komisi-komisi dengan Pihak Eksekutif, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan sambutan Wali Kota Tebing Tinggi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota H. Iman Irdian Saragih bersama bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan serta para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag/ Kabid, perwakilan Camat, Lurah, tamu undangan, insan pers dan tim peliputan Diskominfo.
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, yang secara sungguh-sungguh telah membahas Ranperda P-APBD, bahkan hingga larut malam serta atas persetujuan, saran, masukan, dan rekomendasi yang konstruktif.
"Kerja sama yang baik ini kami harapkan kiranya dapat terus kita tingkatkan sehingga kita dapat melaksanakan tugas–tugas yang diamanahkan dengan lebih baik di masa yang akan datang," harap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota Iman Irdian Saragih juga menyampaikan tujuh pokok perubahan prioritas yang termuat dalam P-APBD 2025. Wali Kota menjelaskan bahwa ketujuh poin ini telah mengakomodir berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Ketujuh poin Perubahan APBD 2025 yang disampaikan Wali Kota Iman Irdian Saragih meliputi: Pertama di sektor kesehatan, yaitu pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik, rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor dan atau bangunan lainnya pada RSUD dr. H. Kumpulan Pane. Kedua pada sektor infrastruktur publik, yaitu penambahan anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan dan drainase guna peningkatan infrastruktur pelayanan publik.
Ketiga, pada sektor penanggulangan bencana, yaitu Peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Keempat, kesejahteraan sosial, yaitu tambahan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga melalui program beras madani.
Kelima, pengelolaan lingkungan, yaitu peningkatan sarana/prasarana pengelolaan persampahan. Keenam, penerangan umum, yaitu peningkatan sarana/prasarana lampu penerangan jalan umum, dan terkahir adalah pengawasan DPRD, yaitu peningkatan pengawasan DPRD dalam bidang pemerintahan dan hukum, bidang infrastruktur, serta bidang perekonomian.
Selanjutnya, Wali Kota mengatakan bahwa setelah disetujui, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Diakhir sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh peserta rapat paripurna untuk mendoakan setiap upaya pelaksanaan tugas dalam membangun Kota Tebing Tinggi yang lebih baik.
"Kita berdo’a semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan keberkahan, kekuatan dan kemudahan dalam upaya kita melaksanakan tugas. Sekian dan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb," demikian disampaikan Wali Kota.
Sebelumnya, pada agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, keenam fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi, yaitu Fraksi Keadilan dan Pembangunan yang diwakili oleh Anda Yasser, Fraksi Nasdem oleh Abdul Rahman, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia oleh Martin Machiavelli Hutahaean, Fraksi Golkar oleh Sri Wahyuni, Fraksi Gerindra oleh Indra Gunawan, dan Fraksi PDIP oleh Hiras Gumanti Tampubolon, secara bulat telah menerima dan menyetujui sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.
Sebagai penutup rangkaian rapat paripurna, Wali Kota Tebing Tinggi menyerahkan dokumen Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tebing Tinggi.