Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

RKPD 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintahan daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional pemerintah.RKPD Tahun 2024 Kota Tebing Tinggi disusun sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, serta pendanaan.RKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahun sembilan belas dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2006-2025 dan akan menjadi pelaksanaan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.Bagi Perangkat Daerah (PD), RKPD merupakan pedoman untuk menyempurnakan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) dalam rangka mempersiapkan Rencana Kerja Anggaran(RKA-PD) Tahun 2024.

RKPD 2024 ( DOWNLOAD )

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK