Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PROGRAM RTLH, UNTUK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Di Indonesia, program RTLH seringkali dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau melalui berbagai program kemanusiaan yang melibatkan organisasi non-pemerintah (NGO) dan sektor swasta.

Tujuan Program RTLH:

  1. Meningkatkan Kualitas Hunian: Memastikan bahwa setiap rumah memiliki fasilitas dasar yang layak seperti atap yang tidak bocor, lantai yang aman, ventilasi yang baik, serta sanitasi yang memadai.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni.
  3. Mengurangi Kemiskinan: Mengurangi beban biaya hidup bagi keluarga miskin yang tinggal di rumah yang rusak parah.
  4. Mendorong Pemerataan Pembangunan: Mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam hal kondisi perumahan.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Biasanya, rumah dikategorikan sebagai tidak layak huni apabila memiliki ciri-ciri berikut:

  • Struktur Bangunan yang Tidak Aman: Dinding yang retak atau roboh, atap yang bocor, atau lantai yang tidak rata.
  • Kondisi Sanitasi yang Buruk: Tidak ada akses air bersih atau sistem pembuangan limbah yang layak.
  • Ventilasi dan Pencahayaan yang Tidak Cukup: Rumah yang gelap atau pengap, sehingga tidak sehat untuk penghuninya.
  • Lokasi yang Rawan Bencana: Rumah yang terletak di daerah rawan longsor, banjir, atau bencana alam lainnya.

Dampak RLTH Bagi penghuni/penerima bantuan

  1. Sosial

Rumah tidak layak huni mempunyai dampak langsung dan tidak langsung secara fisik atau non fisik kepada penghuni. Dampak terhadap fisik penghuni RTLH  karena kurang mampu memberi perlindungan dari panas dan hujan serta bahaya konstruksi, adalah masalah kesehatan dan ancaman bencana, dan dampak terhadap non fisik adalah kecemasan yang berkepanjangan.

Dampak secara fisik rumah tidak layak huni karena kecukupan luas ruang (sempit) adalah khususnya pertumbuhan bagi anak- anak dan keleluasaan bergerak bagi orang dewasa dan dampak secara non fisik membuat penghuni tidak betah tinggal didalam rumah (anak remaja keluyuran atau banyak di jalanan). Dampak fisik rumah tidak layak huni karena kurang pencahayaan dan penghawaan  adalah pada kesehatan, mudah sakit, mudah lelah dan tidak produktif dan dampak non fisik membuat penghuninya kurang/tidak betah tinggal didalam rumah. Dampak rumah tidak layak huni terhadap penghuni karena sistem limbah yang tidak baik atau tidak ada dan ketersediaan air bersih yang cukup adalah kesehatan penghuni.

  1. Ekonomi

Karena kurang  produktif maka penghuni RTLH pendapatannya relatif kecil baik sebagai penyedia jasa atau sebagai wiraswasta, dampak ikutannya mereka terjebak dalam lingkaran “setan” kemiskinan yang menerus.

Untuk mendapatkan bantuan RLTH, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat, terutama memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Secara keseluruhan, program RTLH sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan infrastruktur perumahan yang buruk. Jika dilaksanakan dengan baik, program ini dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan hidup dalam kondisi rumah yang sehat.

Penulis : Rosmawati Lubis

Komentar