PEMERINTAH TETAPKAN CRASH PROGRAM BERUPA KERINGANAN UTANG
Apa itu Crash Program ?
Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Pelaksanaan program tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 (PMK-30). Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun oleh penanggung utang yang berbentuk badan hukum atau perorangan.
Crash Progam pertama kali ditetapkan pada tahun 2021, yaitu ketika masa pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia saat itu, mengalami ketidakstabilan sehingga menyebabkan menurunnya kemampuan penanggung utang menyelesaikan kewajibanya kepada Negara. Merespon kondisi tersebut, Pemerintah memberikan keringanan utang sejak tahun 2021 hingga tahun 2024. Hal ini merupakan bentuk simpati dan bantuan agar meningkatkan kemampuan penanggung utang dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Negara.
Landasan Crash Program
Program keringanan utang tahun anggaran 2024 ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 40 UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, yaitu Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang diurus oleh DJKN dengan jumlah sisa kewajiban pada penanggung utang sampai dengan Rp 2 miliar melalui kegiatan optimalisasi berupa pemberian keringanan utang.
Ringkasan proses Crash Program
Crash Program T.A 2024 memberikan keringanan 100% pada komposisi piutang Negara berupa bunga, denda, dan ongkos, serta keringanan terhadap pokok utang dengan persentase yang bervariatif. Untuk memperoleh keringanan utang, penanggung utang harus mengajukan permohonan tertulis disertai fotokopi identitas, surat keterangan dari Kantor Kelurahan/Kantor Kepala Desa/pejabat yang berwenang mengenai ketidakmampuan menyelesaikan utang, dan dokumen pendukung lainnya. Pihak lain yang dapat mengajukan permohonan termasuk ahli waris, penjamin utang, dan pihak ketiga jika penanggung utang atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau tidak mampu mengajukan permohonan keringanan utang.
Permohonan keringanan utang ditujukan kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tidak dapat diproses. Permohonan yang telah lengkap akan ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan/penolakan Crash Program oleh KPKNL.
Terhadap permohonan keringanan utang yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL perlu segera dilakukan pelunasan oleh penanggung utang dengan penyetoran kepada rekening penampungan KPKNL sejumlah nilai yang tercantum pada surat persetujuan Crash Program paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal surat persetujuan ditetapkan. Apabila terdapat barang jaminan yang telah diumumkan untuk dilelang, maka pelunasan tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang barang jaminan.
Dalam hal permohonan disampaikan dan diterima lengkap oleh KPKNL pada akhir periode program, yaitu dalam rentang waktu 20 November s.d 16 Desember 2024, maka pelunasan paling lambat 20 Desember 2024. Apabila tidak terjadi pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan, maka persetujuan Crash Program keringanan utang menjadi batal dan apabila sudah dilakukan pembayaran akan diperhitungkan sebagai angsuran biasa.
Himbauan
Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, KPKNL dan penyerah piutang perlu meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program ini kepada masyarakat yang lebih luas sehingga informasi keringanan utang tersampaikan dengan baik sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat Indonesia, khususnya para penanggung utang agar mempunyai kesempatan untuk mengikuti program tersebut.
Kepada para pembaca kiranya dapat ikut menyukseskan program ini dengan menyebarluaskan informasi Crash Program Keringanan Utang ini kepada kerabat, saudara maupun masyarakat sekitar. Harapannya, keringanan utang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya penanggung utang, Instansi Pemerintah Pusat, maupun Daerah.