Pemilu Cerdas: Panduan Pemilih Bijak
Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia. Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemilihan kepala daerah di Indonesia adalah momen penting yang melibatkan 545 daerah, termasuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan berpartisipasi dalam memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kesadaran politik dan kemampuan untuk memilih secara cerdas dan cermat menjadi kunci dalam proses ini. Dengan memahami visi, misi, serta rekam jejak calon, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memilih pemimpin yang tepat untuk daerahnya.
Sebagai pemilih yang bijak, penting untuk:
- Menyadari betul pentingnya menjadi pemilih
- Mengenali Calon: Pelajari latar belakang dan program kerja calon, pertimbangkan aspek integritas dan kapabilitas calon-calon dalam pilkada
- Memahami Isu Lokal: Ketahui isu-isu yang penting untuk daerah Anda dan bagaimana calon berencana menanganinya.
- Telusuri rekam jejak, visi misi, dan program kerjanya, pilihlah calon pemimpin yang memiliki program kerja yang terukur, bukan sekadar program kerja untuk menarik simpati publik.
- Menggunakan Hak Pilih: Gunakan hak suara Anda untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah.
- Ingat, pilihan kita menentukan kesejahteraan masa depan pembangunan daerah kita.
Dengan partisipasi aktif dan kesadaran politik yang tinggi, pemilu dapat menjadi sarana perubahan yang positif bagi masyarakat dan daerah. Mari menjadi pemilih yang cerdas dan bijak!
Nah, sebelum mencoblos ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Apa saja ya?
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket).
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS).
- Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
- WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan.
- Formulir model A-Surat pindah memilih
- Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan.
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri ya. Caranya, kamu datang ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tempat tujuan, tunjukkan KTP-el atau KK. Melampirkan Salinan formulir Model A serta tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jangan lupa memilih ya!