Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Judi Online, Penyakit Sosial Yang Harus Diberantas

Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat menyelenggarakan judi online. Namun hal tersebut tidak membuat jera para bandar/pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang sangat menggiurkan. Para peserta judi online pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet.

Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online. Dikarenakan judi online begitu mudah dan lincah dapat menyusup melalui aplikasi iklan atau bisnis dengan penyamaran yang sempurna. Para operator judi online bisa menempatkan data basenya melalui server yang ada diluar negeri. Bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing di luar negeri. Sehingga sulit menyentuh dan memblokir situs judi dimaksud karena kendala dalam penelusuran dan menjeratnya melalui hukum nasional.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 s.d. 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 s.d. 30 Desember sebanyak 168.895 konten. Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dan butuh penanganan lebih dari sekadar hukum.

Maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan teknologi memang sangat merepotkan pemerintah khususnya Kominfo dan Kepolisian Republik Indonesia serta meresahkan masyarakat. Penyebarluasan judi online melalui metode dan jenis transaksi lintas negara menyebabkan sulit untuk diberantas. Pemberantasan judi online tidak hanya tugas pemerintah, akan tetapi peran Pendidik, Tokoh Agama, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif.  Judi online tidak bisa diberantas melalui jalur hukum dengan menerapkan sanksi pidana, tetapi juga melalui pendidikan dan pemahaman agama. Bahkan, apabila diperlukan butuh Psikolog untuk  memeriksa, mendiagnosis, serta merawat pecandu perjudian dengan psikoterapi dan konseling bagi pecandu judi.

 

Oleh : Dina Hairani Sinaga,S.IKom

Komentar