Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALI KOTA TEBING TINGGI LAKUKAN PENANDATANGANAN MOU DAN PERJANJIAN KERJASAMA TERKAIT IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL

 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan menuju sistem hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Satria Abdi tentang implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini juga dilakukan secara serentak antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara (Sumut) dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan penandatanganan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Wakapolda, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), serta turut hadir para Asisten Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo serta para Kepala OPD se-Sumut.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pidana kerja sosial dipandang sebagai pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina serta memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, mengumumkan bahwa Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan kerja sama penerapan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Program ini dinilai sebagai langkah konkret implementasi Restorative Justice (RJ) yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dr. Undang Mugopal menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Tindakan ini khusus diterapkan pada perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, manakala hakim menjatuhkan putusan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

“Pidana kerja sosial bersifat nonkomersial dan wajib dilaksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Ada lebih dari 300 jenis pekerjaan sosial yang dapat diterapkan, mulai dari pembersihan lingkungan hingga membantu layanan administrasi, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” tegasnya.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi penerapan RJ ini sebagai bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) yang telah ia canangkan. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah dimasukkan dalam RPJMD Sumut sebagai instrumen keadilan yang lebih humanis dan efektif.

“Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan mengatur RJ secara tegas. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk mengurangi kepadatan lapas. Jika semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak berjalan,” ujar Gubernur Bobby.

Gubernur Sumut juga mendorong agar kepala daerah memiliki kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial, bahkan mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Senada dengan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penerapan RJ menjadi wujud penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana ringan harus mengutamakan pemulihan hubungan, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.

“MoU ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan SOP, serta melakukan supervisi yang jelas,” tegas Harli.

Di akhir kegiatan, kepada awak media, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama seluruh pemerintah daerah se-Sumut berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan kondisi sosial masyarakat,” ujar Wali Kota.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Tebing Tinggi, Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, Tim Peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK