Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALI KOTA TEBING TINGGI IKUTI RAKOR VIRTUAL MENDAGRI, BAHAS MoU SINERGI BIDANG AGRARIA HINGGA PROGRAM 3 JUTA RUMAH

 

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Kepala ATR BPN/ Kantah Tebing Tinggi, Yayuk Supriaty, S.H., M.H. dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait mengikuti rapat koordinasi (Rakor) virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Drs. Jend. Pol. (Purn.) Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D., Senin (17/3/2025) di ruang Kerja Wali Kota, lantai IV, gedung Balai Kota Jln. Dr. Sutomo, 

Rakor yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh para Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersama stakeholder terkait di wilayah masing-masing.

Rakor  ini membahas mengenai penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial, pemeriksaan kesehatan gratis dan implementasi program 3 juta rumah.

Mendagri RI dalam arahannya meminta kepada seluruh provinsi untuk mempelajari isi MoU ini serta berkoordinasi ke daerahnya masing-masing. Poin penting dalam MoU ini sebagaimana diterangkan Mendagri RI, diantaranya, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas/fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.

"Ruang lingkup MoU ini meliputi, percepatan pendaftaran tanah aset di Areal Penggunaan Lain (APL), pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, kemudian dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional," terang Mendagri RI.

Tambah Mendagri RI, berkenaan dengan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang, pemanfaatan saran dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya yaitu, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan potensi sumber daya manusia serta kelembagaan, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak," ujar Mendagri RI.

Turut hadir mengikuti secara virtual, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Bambang Sudaryono, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik, Kadis Ketapang dan Pertanian Dr. Marimbun Marpaung, SP., M.Si., Plt. Kadis P3APM Drs. Nasib Pujianto, Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati.

Kemudian, Kabag Hukum Siti Masitah Saragih, S.H., M.H., Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, S.IP., M.Si., Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag., Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Safaruddin dan tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK