Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI GELAR RAKOR TINDAK LANJUTI PERISTIWA KECELAKAAN MOBIL TERTABRAK KERETA API, HASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Sebidang Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Kota Tebing Tinggi, Kamis (31/08/2023) di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

Rakor dipimpin oleh Plh. Sekda Kota Tebing Tinggi M. Syah Irwan, S.KM, M.Kes dan diikuti oleh Manager Hukum Divre 1 Sumut PT. KAI, Kasi Sarkes BTP Kls 1 Medan, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, Kabid Infrasturktur Bappeda, JF. Bina Marga Dinas PUPR TT, Kasi Ops Satpol PP, Sekcam Rambutan, Lurah Sri Padang, dan Kepling V Kelurahan Sri Padang.

Adapun rakor tersebut digelar merupakan tindak lanjut atas peristiwa kejadian kecelakaan sebuah mobil minibus yang tertabrak kereta api saat hendak melintasi rel tanpa palang pintu di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut pada beberapa waktu yang lalu (16/08/2023).

Dari hasil rakor tersebut  Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan melalukan pengajuan permohonan izin perlintasan sebidang KA (Kereta Api) di di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Sementara hasil kesepakatan bersama untuk jangka pendek guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan Pemko Tebing Tinggi akan melakukan beberapa tindakan, yaitu melakukan pembatasan akses kendaraan roda 4 di perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Jalan Lama, pemasangan rambu-rambu lalu-lintas dan zebra kejut (speed bumb), melalukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di Kelurahan Sri Padang, dan pemasangan spanduk keselamatan di perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK