Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI GELAR FKP DAN BIMTEK PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA PEMKO TEBING TINGGI DALAM MENGHINDARI FRAUD UNTUK MENCAPAI IEPK LEVEL 3 DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Guna memberikan pemahaman lebih lanjut terkait Risk Assessment Menghindari Fraud untuk Mencapai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Level 3 dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Inspektorat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Bimbingan Teknis, Kamis (01/02/2024) di Aula Lantai 4 Balai Kota.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dengan topik Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi 2024.

Sebelumnya (Rabu,31/01/2024) di Gedung Kantor Inspektorat Kota Tebing Tinggi, Inspektorat Kota Tebing Tinggi telah menggelar Risk Assessment Menghindari Fraud untuk Mencapai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Level 3 dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan seluruh Kepala OPD di jajaran Pemko Tebing Tinggi.

Dalam kesempatan ini, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, H. Kamlan Mursyid, SH, MM menyampaikan Inspektorat merupakan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Inspektorat atau APIP sebagai tulang punggung dan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Disampaikan Pj. Sekdako, terdapat 5 (lima) aspek perencanaan pembinaan dan pengawasan teknis tahun 2024 yang harus ditingkatkan oleh pemerintah daerah.

“Sasaran perencanaan Binwas yaitu meningkatnya kualitas Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, Rencana Kerja Anggaran SKPD, serta akurasi pengalokasian dan ketetapan waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus,” jelas Pj. Sekdako.

Terkait pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah, Pj. Sekdako mengatakan kewenangan daerah dilakukan dalam pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kemudian ada pemeriksaan kinerja Kepala Daerah yang meliputi pengendalian inflasi daerah, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, Tingkat pengangguran terbuka, investasi dan pelayanan publik, serta penanganan stunting yang merupakan prioritas pemerintah,” pungkasnya.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK