Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

KEGIATAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMENUHAN HAK ANAK BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI LAPAS KELAS IIB TEBING TINGGI

Kolaborasi Dinas P3APM Kota Tebing Tinggi  bersama dengan Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan Forum Anak Tebing Tinggi
 

Dinas P3PAM Kota Tebing Tinggi bersama Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan Forum Anak Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan ke LAPAS KELAS IIB Tebing Tinggi pada tanggal 6 April 2022 dalam rangka melakukan pembinaan sekaligus pemenuhan hak anak dalam bentuk pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Tujuan pemberian KIA pada anak berhadapan dengan hukum adalah menunjukkan Negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non-diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. 

Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak, diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK