Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALIKOTA PEDULI, LAKSANAKAN RAKOR LANJUTAN PENYERAHAN BANTUAN PASCA BANJIR

 

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menetapkan batas waktu ketat untuk penyerahan bantuan susulan kepada korban banjir, dengan target distribusi selesai selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mendesak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota di Ruang Mawar, Lantai III, Gedung Balai Kota, pada Senin sore (08/12/2025).

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya keseriusan dan kecepatan dalam proses pendistribusian yang tinggal menyisakan dua hari. 

"Lakukan pendataan, hari Rabu sudah terdistribusi, langsung distribusikan ke kelurahan. Saya minta lebih serius bekerja dengan sungguh-sungguh, menjalankan untuk kemaslahatan umat, kebaikan terhadap masyarakat," pesannya.

Wali Kota secara tegas menekankan akuntabilitas dan meminta seluruh peserta rapat, yang terdiri dari Kepala OPD, Camat, Kabag, dan Lurah untuk bekerja serius dan segera melakukan perbaikan serta penambahan pendataan, khususnya bagi warga yang belum menerima bantuan.

"Tolong ini dikerjakan dengan serius, jangan main-main. Untuk perihal SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), silakan dibuat sesuai riil. Artinya, kita yang benar saja disalahkan apalagi yang salah. Dan juga kita tidak ingin Bapak/Ibu bermasalah dengan hukum," tegas Wali Kota.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Erwin Suheri Damanik, merinci kesiapan logistik yang akan disalurkan. Ia menjelaskan bahwa bantuan logistik yang saat ini tersedia dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) sebanyak 10.500 sak (hasil repacking di kilang padi). Tambahan logistik juga berasal dari gudang BPBD (1.000 sak) dan dari Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (4.000 sak).

Lebih lanjut dijelaskan Sekda, pendataan yang telah divalidasi akan menentukan jumlah dropping (pengantaran barang) di setiap kelurahan. Mekanisme pengantaran akan menggunakan mobil pick-up dan Dalmas, dengan pengawalan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Berapa masing-masing kelurahan, apakah pengantaran mobil pick-up, pakai Dalmas dan nanti ada Satpol PP dan Dishub untuk petunjuk arah. Saran kami, ada yang mengawal rute di pick-up," kata Sekda.

"Terkait dengan konsumsi makan, menjadi tanggung jawab dari masing-masing OPD terhadap petugas yang di BKO (Bawah Kendali Operasi)-kan," tambahnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Marimbun Marpaung, menggarisbawahi perlunya Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait semua bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Bapanas sebagai dasar pertanggungjawaban. Ia juga menyarankan agar setiap OPD penanggung jawab beras memiliki SK daftar orang penerima, sebagai antisipasi jika data diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marimbun juga menyampaikan agar waktu untuk pembagian akan dibatasi dan dijadwalkan. Terkait hal ini, Marimbun berharap Dinas Kominfo dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui platform yang tersedia.

"Pembagian kita batasi, nanti dibuat jadwal. Dinas Kominfo bisa menyampaikan, bahwa bantuan ini diterima di kelurahan masing-masing. Tapi ada serah terima dulu dari BPBD, karena memang BPBD untuk penyaluran," jelas Marimbun Marpaung.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK