WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI PEMBENTUKAN DESA BINAAN IMIGRASI SEBAGAI UPAYA PENDEKATAN LAYANAN KEIMIGRASIAN KEPADA MASYARAKAT

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dalam menggagas program pembentukan Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Menurut Wali Kota, program ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, diantaranya dalam hal edukasi, pelayanan dan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Iman Irdian Saragih dalam sambutannya pada acara pembentukan Desa Binaan dan Petugas Pembina Desa (Pimpasa) Imigrasi dengan tema "Mewujudkan Desa/Kelurahan Waspada TPPO/TPPM dan Berwawasan Keimigrasian", Kamis (7/8/2025) di ruang Aula Hotel Malibou, Jl. Jend. Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
"Desa Binaan ini bukan hanya sekedar simbol pembinaan, tetapi menjadi pusat edukasi, pelayanan dan pengawasan bersama, khususnya terkait persoalan keimigrasian, penggunaan paspor dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini sering kita dengar beritanya terjadi kepada TKI yang sedang bekerja di Kamboja,” ujar Wali Kota.
Kepada Pimpasa, Wali Kota berharap agar menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar terkait dokumen perjalanan, memberikan edukasi tentang prosedur keimigrasian serta menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan.
“Akhir kata, semoga Program Desa Binaan dan Pimpasa ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan instansi vertical di bidang pelayanan publik. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Wali Kota mengakhiri sambutannya.
Sebelumnya, dalam laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bertujuan untuk mencegah TPPO/TPPM, mendeteksi ancaman dari warga negara asing, serta menjadi wadah koordinasi dan sosialisasi terkait isu keimigrasian.
"Pembentukan program Desa Binaan Imigrasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 89 dan Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024," jelas Benyamin Kali Patembal Harahap.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengukuhan Pimpasa, penyerahan rompi dan Surat Keputusan (SK) serta foto bersama.
Turut hadir dalam acara ini Kabid Poldagri Kesbangpol Zulfadli Matondang, Kabag Pemerintahan Setdako Ramadhan Barqah Pulungan, perwakilan Camat dan Lurah, jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, perwakilan Polres, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta diliput oleh tim peliputan Diskominfo.