Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

SELURUH FRAKSI DPRD KOTA TEBING TINGGI MENERIMA DAN MENYETUJUI PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2023 DAN RANPERDA RPJPD TAHUN 2025-2045

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan, dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif, penyampaian pandangan akhir fraksi - fraksi dan sambutan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si.. Syarmadani, M.Si., Jumat (12/07/2024) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Jln. Dr. Sutomo No. 14, Kota Tebing Tinggi.

Rapat Paripurna yang digelar sejak Selasa, 2 Juli 2024 yang lalu, merupakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tebing Tinggi.

Dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua I H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M. dan Wakil Ketua II H. Iman Irdian Saragi, S.E.

Secara keseluruhan, ke-enam fraksi pada DPRD Kota Tebing Tinggi, yakni Fraksi Kebangsaan, Fraksi Demokrat Amanat Keadilan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima, sepakat dan sependapat serta menyetujui Ranperda tentang P-APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.

Serta menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJDP) Kota Tebing Tinggi Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kota (Perda) Tebing Tinggi.

Adapun pendapat Akhir dari ke-enam Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi masing-masing disampaikan oleh Muliadi, S.E. dari Fraksi Nurani Kebangsaan, Mahyan Zuhri dari Fraksi Golkar, Abdul Rahman dari Fraksi Nasdem, Husein, S.T. dari Fraksi Gerindra, Mangatur Naibaho dari Fraksi PDIP dan Anda Yasser dari Fraksi Demokrat Amanat Keadilan. 

Sebelumnya, ditempat dan waktu yang bersamaan, Ketua Komisi 2 Zainal Arifin, telah menyerahkan pandangan akhir fraksi kepada pimpinan rapat yakni Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada anggota dewan, dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda. 

“Dengan harapan kiranya kerjasama yang baik terus kita bina sehingga tugas–tugas yang kita hadapi dapat dilaksanakan dengan baik dan seoptimal mungkin dimasa yang akan datang,” ujar Pj. Wali Kota.

Lanjut Pj. Wali Kota, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai belanja operasi, belanja modal maupun belanja tidak terduga, peranannya masih juga sangat kecil, hanya 17,00 persen, ungkap Pj. Wali Kota, sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah pusat masih sangat kita harapkan. 

"Atas dasar itulah, ujar Pj. Wali Kota, insentif fiskal, Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan daerah," kata Pj. Wali Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Wali Kota menyampaikan upaya yang perlu dilakukan adalah, seperti peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.

"Untuk itu dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus kita lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Pj. Wali Kota. 

Atas tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan, masih ujar Pj. Wali Kota, menjadi perhatian untuk Pemko Tebing Tinggi menindaklanjuti di waktu yang akan datang.

“Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah untuk dapat disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi, maka untuk itu sekali lagi diucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita bersama. Sekian dan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb,” tutup Pj. Wali Kota.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Turut dihadiri, Plt. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., AKP. Herliandi mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.H., Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tamu undangan, insan pers dan tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK