PENYESUAIAN TARIF PERUMDA TIRTA BULIAN KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2025
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan keberlanjutan operasional Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi, serta dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, Perumda Tirta Bulian akan melakukan penyesuaian tarif air minum pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai pada rekening bulan Februari 2025, yang mencakup pemakaian air bulan Januari 2025.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola air minum, termasuk PDAM, harus menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR). Artinya, tarif yang diterapkan harus dapat menutupi seluruh biaya operasional dan pemeliharaan, agar pelayanan air minum dapat terus berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 27A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, disebutkan bahwa apabila tarif yang diterapkan masih di bawah biaya pemulihan penuh atau FCR, maka Pemerintah Daerah (Pemda) melalui APBD harus memberikan subsidi. Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perumda Tirta Bulian dapat beroperasi secara optimal tanpa bergantung pada subsidi yang diberikan oleh Pemda.
Ketentuan Tarif Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024, tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 Juni 2024, tarif air minum untuk Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi telah ditetapkan dengan batas atas sebesar Rp 9,42 per liter dan batas bawah sebesar Rp 5,96 per liter. Hal ini berarti, untuk pemakaian 1.000 liter air, tarif batas atas yang berlaku adalah Rp 9.415, sementara tarif batas bawahnya adalah Rp 5.962.
Batas tarif bawah ini ditetapkan berdasarkan 4% dari Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang saat ini sebesar Rp 2.822.726, dengan mempertimbangkan standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat.
Alasan Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan setelah evaluasi terhadap kondisi ekonomi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada tahun 2017, dan sejak saat itu, banyak faktor yang mempengaruhi biaya operasional, seperti inflasi, kenaikan harga listrik, dan bahan bakar minyak (BBM), yang tidak dapat diabaikan. Dengan demikian, tarif yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi dan biaya yang harus ditanggung oleh Perumda Tirta Bulian.
Harapan dan Tujuan Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasional Perumda Tirta Bulian dalam menyediakan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi. Selain itu, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat terus menikmati pelayanan air minum yang handal.
Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berupaya agar penyesuaian tarif ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami juga akan menyediakan berbagai informasi yang jelas dan terbuka mengenai perincian tarif dan manfaat yang diperoleh dari penyesuaian tarif ini.
Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memahami alasan dan manfaat dari penyesuaian tarif ini, demi tercapainya pelayanan air minum yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.
Tebing Tinggi, Januari 2025
Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi