Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI JAJAKI ASURANSI ASET DAERAH UNTUK PERLINDUNGAN 

 

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Muhammad Syah Irwan, memimpin sosialisasi dan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) aset daerah di Aula Kantor Bappeda, Jalan Delima, Rabu (24/9/2025).

Dalam sambutannya, Pj. Sekdako Muhammad Syah Irwan menyampaikan bahwa asuransi aset merupakan langkah strategis untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, hal ini menjadi penting agar seluruh aset, baik barang maupun jasa, bisa dilindungi secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa Pemko Tebing Tinggi ingin bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan manfaat besar bagi daerah.

"Tentu kita arahnya juga pemanfaatan dari manfaatnya yang lebih besar. Kita harus memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," ujar Pj. Sekdako.

Pimpinan Wilayah Askrindo, Ardian Brahmana, menjelaskan profil perusahaannya yang telah berdiri sejak tahun 1971, dengan mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peran Askrindo dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.

Dalam kesempatan ini, Askrindo menawarkan perlindungan asuransi aset dari berbagai risiko, di antaranya: Kebakaran dan bencana alam seperti petir, ledakan, serta kerusakan akibat asap, Perluasan Jaminan yang meliputi kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, dan tindakan jahat (RSMDCC), Bencana Alam, meliputi perlindungan dari banjir, badai, angin topan (TSFWD), serta gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (EQVET).

Plt. Inspektur Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fachry, menjelaskan bahwa aset daerah atau BMD harus dikelola untuk pelayanan publik. Ia menyoroti permasalahan umum seperti aset yang hilang, rusak, atau dicuri, yang memerlukan pengawasan ketat agar pengelolaan menjadi transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Fachry menjelaskan, tugas pokok Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah melakukan audit, reviu, dan pemantauan. 

"Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan keutuhan aset, mencegah penyalahgunaan, serta mewujudkan pengelolaan aset yang efisien dan efekti," ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kabid Bisnis Cabang Askrindo, Adityo Sunu Winasis, serta seluruh perwakilan OPD terkait.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK