Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI GELAR RAKOREV KEBIJAKAN

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setdako menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Kebijakan Urusan Pertanian, Pangan, Perdagangan, UKM, Perindustrian, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/07/2024) di ruang Dahlia lantai III gedung Balai Kota Jln. Dr. Sutomo No. 14.

Rakor dipimpin Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Ir. H. Nasrullah dan dihadiri masing-masing OPD terkait. 

Diungkapkan Plt. Asisten Ekbang, rakor dan evaluasi ini dimaksudkan agar dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas terhadap program-program Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagai upaya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

"Terimakasih, mudah-mudahan selanjutnya kita bisa lebih semakin menjalin komunikasi dan saling berkoordinasi, bisa eksis dibawah kepemimpinan bapak Pj. Wali Kota Dr. Moettaqien Hasrimi. Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam keadaan sehat walafiat. Wassalamualaikum wr wb," tutup Plt. Asisten Ekbang. 

Sebelumnya, Kadisnakerperin Ir. Iboy Hutapea, menyampaikan dalam laporannya, data jumlah industri di tahun 2021 yang ada sebanyak 339 IKM, data jumlah tenaga kerja tahun 2022 sebanyak 6.744 orang. 

Kemudian, jumlah tenaga kerja berdasarkan domisili tahun 2024 sebanyak 23 orang dan data CTKJ tahun 2024 sebanyak 37 orang. 

"Sedangkan tingkat pengangguran menurun sejak tahun 2021 sebanyak 8,37 persen (7.204 orang), tahun 2022 menurun menjadi 6.421 orang (6.39 persen) dan ditahun 2023 kembali menurun menjadi 5.424 orang (6 25 persen). Di tahun 2024 belum kita update karena kita bekerjasama dengan BPS," urai Kadisnakerperin. 

Lanjut Kadisnakerperin, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023 Perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan ini di tetapkan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2.822.726,-.

"Adapun kegiatan yang telah bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian lakukan, yakni rapat Depeko (Dewan Pengupahan Kota) dan rapat LKS Tripatif, pameran inacraft yang dilaksanakan pada 28 Februari-3 Maret 2024 di Jakarta, pameran hari ulangtahun Dekranasda di Solo," urainya. 

Sementara, dalam laporan DPMPTSP yang disampaikan Azhari, dari keseluruhan NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit pada tahun 2024, ungkapnya, ada 5 bidang usaha yang terbanyak, pertama industri produk makanan lainnya (KBLI 10799), kedua kedai makanan (KBLI 56103), ketiga perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/ supermarket/ hypermarket (tradisional) (KBLI 47112).

Keempat, industri minuman ringan (KBLI 11040) dan kelima, perdagangan besar barang lainnya dari tekstil (KBLI 46414).

Tambahnya, total NIB terbit sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebanyak 7.184, dengan rincian pelaku usaha UMK sebanyak 7.163 pelaku usaha dan pelaku usaha non UMK sebanyak 21 pelaku usaha.

"Dengan realisasi investasi sampai dengan Triwulan I Tahun 2024 dengan sumber data LKPM pada OSS RBA sebesar Rp. 7.415.017.252,-," pungkasnya. 

Dinas Ketapang dan Pertanian, Rusydi mengatakan terkait laporan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, dinasnya telah mengundang kios, produsen pupuk terkait sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Dan kami sudah melakukan pengawasan pupuk bersubsidi terkait kesediaan pupuk bersubsidi. Ada 2 kios pupuk bersubsidi, di Kelurahan Lubuk Raya (Kec. Padang Huku) dan di Kelurahan Pinang Mancung (Kec. Bajenis)," terangnya. 

Selanjutnya, Kabid Koperasi, UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Muhammad Faisal Tanjung, mengatakan dinasnya telah melakukan kegiatan digital marketing dan skill pelatihan milenial bagi pelaku UMKM sebanyak 60 orang di TW 2, 1 angkatan sebanyak 30 orang. 

Hal NIB pada pelaku usaha, dinasnya bersama BPS selalu melakukan pembaruan data, namun mengingat data selalu berfluktuasi/ berubah-ubah.

"Pelaku UMKM yang belum mempunyai NIB (Nomor Induk berusaha) akan dibantu melalui kunjungan langsung ke lapangan melalui anak pendamping UMKM yang ada di Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kami melalui adik-adik petugas lapangan, bisa langsung terjun ke lapangan untuk pembuatan NIB," ujarnya. 

Turut hadir, Desmon Simanjuntak, SP. mewakili Kadis Kominfo, Analis Kebijakan Ahli Muda Safaruddin, S.Sos., M.Si., perwakilan OPD terkait dan tim peliputan Diskominfo. 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK