Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI DUKUNG TRANSPARANSI DAN PENGUATAN INTEGRITAS PEMERINTAHAN

 

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Capaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka Penguatan SPI Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10/2025).

Kehadiran Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, dalam rakor ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap upaya bersama membangun integritas pemerintahan yang lebih baik. Pemko Tebing Tinggi berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik, mendukung tata kelola yang transparan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.

Rakor ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang menekankan pentingnya transparansi di sektor pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengawasan internal, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kondisi integritas Pemerintah Sumut Tahun 2024 dengan skor 58,55 poin. Hasil SPI ini terdiri dari kategori rentan, waspada, dan terjaga. Dengan skor tersebut, Sumut masuk kategori rentan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan publik, dan mereformasi birokrasi,” ujar Bobby Nasution dalam sambutannya.

Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, dalam arahannya menyampaikan bahwa indeks integritas nasional tahun 2024 berada pada angka 71,53 poin. KPK, katanya, hadir di daerah untuk melakukan langkah pencegahan korupsi melalui survei penilaian integritas di pemerintah pusat maupun daerah.

“Indeks korupsi di Indonesia tinggi karena banyaknya pelayanan yang tidak benar. Berikan pelayanan yang baik, jangan korupsi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik kepada diri sendiri maupun keluarga,” tegas Johanis Tanak.

Sementara itu, Plt. Deputi Korsup KPK/Direktur Wilayah I Korsup KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa survei SPI dilaksanakan untuk mengukur risiko korupsi pada lima dimensi utama, yaitu pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan integritas pelaksanaan tugas.

“Survei ini melibatkan responden internal, eksternal, serta pakar. Tujuannya untuk mengetahui kondisi potensi korupsi pada tata kelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga dapat menjadi dasar perumusan kebijakan perbaikan tata kelola sekaligus pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Rakor ini turut dihadiri oleh Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan OPD Pemprov Sumut, para Kasatgas, serta jajaran KPK RI.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK