Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Dokumen IPKD Tahun 2023

Kota Tebing Tinggi, sebagai salah satu kota di Sumatera Utara, memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penerapan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

No Uraian Tanggal Penetapan Tanggal Unggah Aksi
1 Ringkasan Dokumen RKPD 20 Mei 2024 ( Belum ) Unduh
2 Kebijakan Umum Anggaran 20 Mei 2024 30-Sep-22 Unduh
3 Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 20 Mei 2024 30-Sep-22 Unduh
4 Ringkasan Dokumen RKA SKPD 20 Mei 2024 30-Sep-22 Unduh
5 Ringkasan Dokumen RKA PPKD 20 Mei 2024 30-Sep-22 Unduh
6 Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 20 Mei 2024 5-Des-22 Unduh
7 Informasi Peraturan Daerah tentang APBD 20 Mei 2024 13-Jan-23 Unduh
8 Informasi Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 20 Mei 2024 13-Jan-23 Unduh
9 Ringkasan DPA SKPD 20 Mei 2024 30-Jan-23 Unduh
10 Informasi DPA PPKD 20 Mei 2024 30-Jan-23 Unduh
11 Informasi Realisasi Pendapatan Daerah 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
12 Informasi Realisasi Belanja Daerah 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
13 Informasi Pembiayaan Daerah 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
14 Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 20 Mei 2024 23-Sep-23 Unduh
15 Informasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 20 Mei 2024 5-Dec-23 Unduh
16 Informasi Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 20 Mei 2024 5-Dec-23 Unduh
17 Ringkasan Perubahan RKA 20 Mei 2024 31-Oct-23 Unduh
18 Informasi Rencana Umum Pengadaan 20 Mei 2024 32-Mar-23 Unduh
19 Informasi SK kepala daerah tentang Penjabat Pengelolaan Keuangan Daerah 20 Mei 2024 30-Nov-20 Unduh
20 Informasi Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
21 Laporan Arus Kas 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
22 Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
23 Laporan Realisasi Anggaran PPKD 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
24 Neraca 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
25 CaLK Pemerintah Daerah 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
26 Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh
27 Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 20 Mei 2024   Unduh
28 Informasi Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD - Terbit Unduh
29 Opini BPK 20 Mei 2024 12-Jun-24 Unduh

Tujuan Penerapan IPKD di Kota Tebing Tinggi

  • Meningkatkan kualitas layanan publik: Dengan pengelolaan keuangan yang baik, Kota Tebing Tinggi dapat meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi: Tata kelola keuangan yang sehat akan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tebing Tinggi.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Transparansi dalam pengelolaan keuangan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan: IPKD dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat lokal.

Dimensi Penilaian IPKD Kota Tebing Tinggi

Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, penilaian IPKD Kota Tebing Tinggi dilakukan berdasarkan enam dimensi, yaitu:

  1. Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran:
    • Meliputi analisis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
    • Penilaian terhadap kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  2. Kualitas Anggaran Belanja dalam APBD:
    • Analisis alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Penilaian terhadap rincian kegiatan, indikator kinerja, dan target yang ditetapkan dalam APBD.
  3. Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah:
    • Evaluasi keterbukaan informasi publik melalui website resmi pemerintah kota, papan informasi, dan media sosial.
    • Penilaian terhadap ketersediaan laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya yang relevan.
  4. Penyerapan Anggaran:
    • Analisis tingkat penyerapan anggaran pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
    • Identifikasi kendala dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan anggaran.
  5. Kondisi Keuangan Daerah:
    • Evaluasi kondisi keuangan daerah secara menyeluruh, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat, dan belanja daerah.
    • Analisis rasio keuangan untuk menilai kesehatan keuangan daerah.
  6. Akuntabilitas:
    • Penilaian terhadap pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lainnya.
    • Tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.

Strategi Peningkatan IPKD Kota Tebing Tinggi

Untuk meningkatkan nilai IPKD, Kota Tebing Tinggi dapat melakukan beberapa strategi, antara lain:

  • Penguatan kapasitas aparatur: Melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi, aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan keuangan.
  • Pemanfaatan teknologi informasi: Penggunaan sistem informasi manajemen keuangan yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Melalui forum konsultasi publik, pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran.
  • Evaluasi berkala: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan IPKD untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Kesimpulan

Penerapan IPKD di Kota Tebing Tinggi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Dengan komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan nilai IPKD Kota Tebing Tinggi dapat terus meningkat dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Catatan: Penjelasan di atas dapat disesuaikan dengan data dan kondisi terkini di Kota Tebing Tinggi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat, sebaiknya dilakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tebing Tinggi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan akademisi.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK