WALI KOTA TEBING TINGGI PAPARKAN 6 PRIORITAS PEMBANGUNAN 2026
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan enam prioritas utama pembangunan kota untuk tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD, Gedung DPRD, Jl. Dr. Sutomo, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution dan Wakil Ketua II DPRD Husein. Dengan agenda, pertama pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan kedua, penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota Iman Irdian Saragih, yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, menjelaskan bahwa enam prioritas pembangunan tersebut disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 (Perda Nomor 1 Tahun 2025).
Adapun enam prioritas tersebut yaitu: Pertama, meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Kedua, memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, pembangunan gender, dan inovasi. Ketiga, memperkuat ketahanan ekonomi yang inklusif. Keempat, mengembangkan dan menata infrastruktur, lingkungan, dan ketahanan bencana. Kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Terakhir, memperkuat ketahanan sosial, nilai-nilai religius, dan meningkatkan fungsi rumah ibadah.
Selain memaparkan fokus pembangunan, Wali Kota juga mengungkap adanya penurunan signifikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Wali Kota memaparkan proyeksi anggaran 2026 yang mengalami penurunan. Pendapatan pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp620,91 miliar. Angka ini turun sebesar Rp119,20 miliar atau 16,11 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp740,11 miliar.
"Hal ini disebabkan karena menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah yang merupakan pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," jelas Wali Kota.
Sejalan dengan penurunan pendapatan, akun belanja juga diusulkan turun. Belanja pada Ranperda APBD 2026 diusulkan sebesar Rp630,53 miliar, menurun sebesar Rp128,55 miliar atau 16,93 persen dari belanja APBD 2025 sebesar Rp759,08 miliar.
"Rincian belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp598,28 miliar, Belanja Modal Rp30,24 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp2 miliar," ungkap Wali Kota.
Selain APBD 2026, Wali Kota juga menyampaikan nota pengantar untuk tiga Ranperda lainnya. Pertama, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, yang bertujuan untuk mendorong investasi di Kota Tebing Tinggi dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Kedua, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut. Wali Kota menyampaikan, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tebing Tinggi ke dalam PT. Bank Pembangunan Sumatera Utara per 31 Desember 2024 sebesar Rp53,768 miliar
“Dengan Ranperda ini, pemerintah daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Sumatera Utara Rp 90 Miliar dan disetor dalam masa 15 tahun yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Wali Kota.
Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur substansi terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD.
Kemudian, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemda, meliputi penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.
Sebelum penyampaian Wali Kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda), Ogamota Hulu, mengatakan bahwa dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan keputusan DPRD Kota Tebing Tinggi, yakni: Pertama, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Keempat, Ranperda Pengelolaan Ζakat. Kelima Ranperda Tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah di Kota Tebing Tinggi.
Keenam, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Terhadap Penyandang Disabilitas. Ketujuh, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Kedelapan, Ranperda Tentang Pencabutan Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Kesembilan, Ranperda Tentang Pedoman Penataan Pendirian Toko Swalayan di Kota Tebing Tinggi.
Kesepuluh, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kesebelas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Kedua belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah dan Ketiga belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah.
"Apakah Ranperda yang dibacakan ketua Bapropemperda dapat disetujui untuk menjadi Propemperda tahun 2026, dapat disetujui?,” ujar Ketua DPRD dan langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Rapat Paripurna dirangkai dengan penyerahan Nota Pengantar Wali Kota dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Turut hadir, Sekdako Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kajari Satria Abdi, Iptu. SPN. Siregar mewakili Kapolres, Pabung Kodim 0204/DS Kota Tebing Tinggi Kapt. Inf. PM. Simanjuntak, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah atau mewakili, insan pers, tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.
