Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALI KOTA TEBING TINGGI DUKUNG RENCANA PEMBENTUKAN KELURAHAN BINAAN IMIGRASI DAN PENDIRIAN UKK

 

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap rencana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar untuk pembentukan sepuluh kelurahan sebagai Desa Binaan Imigrasi dan rencana pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Tebing Tinggi.

Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Iman Irdian Saragih saat menerima audiensi dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Ruang Utama Lantai IV, Gedung Balai Kota, Selasa (5/8/2025).

“InsyaAllah kami siap hadir dalam pengukuhan Desa Binaan nanti. Untuk kebutuhan fasilitas UKK, kami akan coba koordinasikan dengan OPD terkait seperti BPKPD dan Dinas PU agar bisa difasilitasi secepatnya,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga mengapresiasi tingginya minat masyarakat Tebing Tinggi terhadap layanan keimigrasian. Berdasarkan data Imigrasi, jumlah pemohon paspor di Kota Tebing Tinggi bisa mencapai 40-50 orang per hari, bahkan pernah mencapai 90 pemohon pada waktu tertentu.

Sebelumnya dalam audiensi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, menyampaikan sejumlah program strategis keimigrasian kepada Wali Kota.

Dalam pemaparannya, Benyamin Kali Patembal Harahap menyampaikan bahwa program Desa Binaan bertujuan untuk menggandeng lurah dan perangkat kelurahan sebagai mitra kerja dalam edukasi dan pengawasan keimigrasian di wilayah padat penduduk.

“Melalui program ini, kami berharap para lurah dapat menjadi mitra kerja kami di lapangan, khususnya dalam memberikan pemahaman prosedural kepada masyarakat dan mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di daerahnya masing-masing,” jelas Benyamin.

Benyamin juga mengungkapkan bahwa masa sewa gedung layanan paspor saat ini akan berakhir pada Maret 2026, sehingga pihaknya membutuhkan dukungan Pemko Tebing Tinggi dalam menyediakan lokasi baru guna kelangsungan pelayanan. 

"Salah satu solusinya adalah mendirikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tebing Tinggi agar layanan keimigrasian bisa dilaksanakan secara mandiri tanpa bergantung pada kantor induk di Pematangsiantar,"  tuturnya.

Terkait kebutuhan gedung, disampaikan Benyamin, pihak Imigrasi mengusulkan pemanfaatan salah satu bangunan aset Pemko Tebing Tinggi untuk dijadikan lokasi UKK. Pihak Imigrasi juga siap mengajukan permohonan hibah secara resmi agar proses pengalihan bisa segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Kami hanya melakukan perekaman dan input data di Tebing Tinggi, sementara pencetakan paspor masih harus ke Siantar. Dengan adanya UKK, layanan akan jauh lebih efisien dan menyeluruh, termasuk nantinya bagi WNA,” jelas Benyamin.

Di akhir pertemuan, Wali Kota menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil audiensi bersama DPRD dan OPD teknis terkait. Wali Kota meminta agar surat resmi permohonan segera disampaikan, sehingga kajian aset, kebutuhan renovasi, dan estimasi anggaran dapat segera dimulai.

Turut hadir dalam audiensi, antara lain Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba, Kabag Pemerintahan Ramadhan Barqah Pulungan, Plt. Kepala DPMPTSP Amris Siahaan dan Kabag Prokopim Faisal Ahmad.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK