Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

WALIKOTA TEBING TINGGI TERIMA PENGHARGAAN PREDIKAT KEPATUHAN TINGGI TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

WALI KOTA TEBING TINGGI TERIMA PENGHARGAAN PREDIKAT KEPATUHAN TINGGI TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021 DARI OMBUDSMAN RI

Keterangan foto tidak tersedia.

Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menerima sertifikat penghargaan dari Ombudsman RI perihal

predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2021, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sei Besitang No. 3 Medan, Selasa (18/01/2022).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Komisioner Ombudsman Dadang Suharmawijaya dan Kepala Ombudsman RI Kanwil Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar dan diterima langsung Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa penilaian publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI bukan hanya sebatas administrasi saja tetapi juga kelengkapan dalam pelayanan, seperti pelayanan publik di ruang tunggu harus memiliki kursi, harus memiliki ruang menyusui dan ruang bermain anak.

“ini adalah bagian yang sangat diperhatikan Ombudsman RI, karena menjadi satu sistem pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut ujar Wali Kota, Pemko Tebing Tinggi telah meluncurkan sistem elektronik untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemko Tebing tinggi, yaitu SIKEMAS dan melaunching MPP (Mal Pelayanan Publik) sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.

Diakhir sambutan, Wali Kota berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tebing Tinggi.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, dengan adanya peningkatan dan perubahan. InsyaAllah, Kota Tebing Tinggi continue improvement (perubahan berkelanjutan) akan terus kami lakukan,” tutup Wali Kota.

Selain Kota Tebing Tinggi, 7 Kab/Kota di Sumatera Utara (Sumut) turut menerima sertifikat dan hasil penilaian tersebut, yaitu Kota Medan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Ombudsman RI Kanwil Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menerangkan penganugerahan penghargaan tersebut merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta, pada 29 Desember 2021 lalu.

"Sedang tujuh Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan (prokes)," ucapnya.

Berdasarkan hasil survey/penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Kanwil Provinsi Sumatera Utara, wilayah di Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan predikat zona hijau/kepatuhan tinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yak

ni di peringkat pertama Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 98,90, Kabupaten Dairi dengan nilai 93,29, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37, Kabupaten Batu Bara 89,67, Kota Medan 89,22, Kota Tebing Tinggi 86,51 dan Kota Pematang Siantar 83,70.

Adapun tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau dengan nilai 80-100, kepatuhan sedang/zona hijau dengan nilai 50-80 dan kepatuhan rendah/zona merah dengan nilai 0-50. Yang mana Kota Tebing Tinggi mendapat nilai 86 dan termasuk dalam tingkat kepatuhan tinggi/ zona hijau.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK